FDF #34 Bahas Perang AS-Israel terhadap Iran dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

CASSR
8 Min Read

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Bandung menyelenggarakan Forum Dosen FISIP ke-34 (FDF#34) pada Rabu, 6 Mei 2026, di Aula Utama FISIP, sekaligus acara perpisahan Purnabakti Kepala Bagian Tata Usaha FISIP, Ibu Dra. Hj. Dina Mulyati, M.Pd. Forum ini mengangkat tema “Konflik AS-Israel vs Iran dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional”.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik bagi dosen dan mahasiswa untuk membaca dinamika perang AS-Israel terhadap Iran secara kritis. Melalui forum ini, peserta diajak memahami bagaimana hukum humaniter internasional bekerja dalam mengatur perang, membatasi penggunaan kekerasan, dan melindungi warga sipil.

Acara dibuka secara resmi oleh Asep Muhamad Iqbal, Ph.D., Direktur Centre for Asian Social Science Reserch (CASSR) sebagai penyelenggara kegiatan. Dalam sambutannya, ia  menegaskan bahwa Forum Dosen FISIP merupakan ruang rutin penting untuk membangun tradisi akademik yang terbuka, kritis, dan bebas dari rasa takut dalam menyampaikan pendapat. Ini adalah ruang aman bagi dosen untuk berbicara dan berpendapat tanpa ketakutan dengan jaminan prinsip kebebasan akademik dan konstitusi.

Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Tri Adianto, M.Han., dosen Jurusan Ilmu Politik FISIP UIN Bandung. Dalam paparannya, Tri menjelaskan bahwa perang AS-Israel terhadap Iran sejak 28 Februari 2026 perlu dilihat sebagai persoalan serius dalam hukum humaniter internasional.

Tri menyoroti peran Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam eskalasi perang tersebut. Menurutnya, serangan militer yang dilakukan AS dan Israel terhadap Iran tidak dapat hanya dibaca sebagai strategi keamanan, tetapi harus diuji melalui prinsip-prinsip perang yang diatur dalam konvensi internasional.

Serangan tersebut melanggar prinsip jus ad bellum (hukum atau hak yang berkaitan dengan keputusan untuk menuju perang) dan larangan penggunaan kekerasan sebagaimana diatur dalam Piagam PBB. Ia menilai bahwa perang tidak dapat dijalankan semata-mata atas dasar klaim keamanan sepihak, terutama ketika serangan tersebut berdampak luas terhadap warga sipil dan infrastruktur nonmiliter.

Tri juga menjelaskan bahwa Konvensi Jenewa 1949 telah menetapkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter internasional. Prinsip tersebut meliputi pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), kepentingan militer (military necessity), dan kemanusiaan (humanity).

Menurut Tri, perang AS-Israel terhadap Iran menunjukkan pengabaian serius terhadap prinsip-prinsip tersebut. Ia menekankan bahwa pihak yang berperang tetap wajib membedakan antara target militer dan objek sipil, dan mencegah penderitaan yang tidak perlu bagi warga sipil.

Tri juga menyinggung surat terbuka dari lebih dari 100 pakar hukum internasional yang mengkritik serangan tersebut. Menurutnya, surat para pakar hukum itu penting karena menunjukkan bahwa tindakan militer AS dan Israel tidak hanya dipersoalkan secara politik, tetapi juga dipertanyakan secara serius dari sudut hukum internasional.

Selain melanggar hukum internasional, Trump juga dinilai melanggar konstitusi Amerika Serikat sendiri terkait kewenangan perang. Ia memaparkan bahwa keputusan untuk terlibat dalam perang seharusnya melalui mekanisme konstitusional dan izin yang jelas, bukan hanya berdasarkan keputusan eksekutif sepihak.

Namun, Tri juga mencatat bahwa Trump membantah tuduhan tersebut. Dalam bantahannya, Trump menyatakan bahwa tindakan militer Amerika Serikat dilakukan sebagai langkah defensif antisipatif atau preemptive strike untuk melumpuhkan infrastruktur militer Iran dan tetap berada dalam batas hukum internasional.

Tri kemudian menguji klaim tersebut melalui prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Menurutnya, jika serangan menyebabkan kehancuran luas terhadap rumah warga, fasilitas komersial, pusat pendidikan, dan fasilitas kemanusiaan, maka klaim bahwa serangan tersebut bersifat terarah atau targeted strike menjadi sulit dipertahankan.

Tri juga menilai bahwa penggunaan istilah collateral damage tidak dapat dijadikan pembenaran atas jatuhnya korban sipil secara masif. Dalam hukum humaniter internasional, kematian warga sipil tetap harus diuji melalui asas proporsionalitas dan kewajiban untuk meminimalkan penderitaan nonkombatan.

Dalam paparannya, Tri menyebutkan bahwa sejak 28 Februari hingga 27 April 2026, jumlah korban sipil meningkat secara masif. Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, dan perempuan disebut menjadi pihak yang paling terdampak dalam konflik tersebut.

Selain korban jiwa, Tri juga menyoroti kehancuran objek sipil dalam skala besar. Ia menyebutkan kerusakan yang mencakup lebih dari 90.000 rumah tinggal, 21.059 fasilitas komersial, 760 pusat pendidikan, dan 18 fasilitas yang terafiliasi dengan Bulan Sabit Merah.

Menurut Tri, pola kerusakan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam membedakan antara target militer dan objek sipil. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, kegagalan membedakan dua kategori tersebut dapat memperkuat dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perang.

Tri juga mengaitkan perang ini dengan praktik kepatuhan selektif atau selective compliance dalam hukum internasional. Menurutnya, ketika negara kuat melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi yang jelas, hukum internasional berisiko kehilangan fungsi pengikatnya.

Dalam kondisi seperti itu, hukum internasional tidak lagi bekerja sebagai batasan terhadap kekuasaan negara. Sebaliknya, hukum dapat berubah menjadi instrumen politik yang digunakan secara selektif oleh negara-negara kuat.

Tri juga mengingatkan bahwa perang AS-Israel terhadap Iran dapat memicu dampak geopolitik dan ekonomi global. Potensi pemblokiran Selat Hormuz, kenaikan harga minyak, gangguan rantai pasok, dan inflasi global menjadi beberapa risiko yang perlu diantisipasi oleh masyarakat internasional.

Di akhir paparannya, Tri mengajukan sejumlah pertanyaan reflektif kepada peserta forum. Ia mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak menentukan terjadinya pelanggaran hukum perang, mengapa negara yang jelas melanggar hukum internasional tidak dikenai sanksi, dan ke mana peran PBB ketika pelanggaran hukum humaniter internasional terjadi secara terang-terangan.

Suasana forum tidak hanya berlangsung serius dan akademik, tetapi juga hangat dan informal. Siti Nur Hasanah, seorang mahasiswa jurusan Sosiologi,  turut menampilkan tiga lagu Sunda dengan suara merdunya yang memukau, yang membawa suasana menjadi lebih relaks tanpa mengurangi karakter akademik forum.

Setelah sesi akademik, kegiatan dilanjutkan dengan acara perpisahan purnabakti Kepala Bagian Tata Usaha FISIP, Dra. Hj. Dina Mulyati, M.Pd. Dalam kesempatan tersebut, Dekan FISIP, Prof. Ahmad Ali Nurdin, menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Ibu Dina selama dua tahun terakhir di FISIP.

Prof. Nurdin juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi, kerja sama, dan kontribusi Ibu Dina dalam mendukung tata kelola administrasi fakultas. Beliau mendoakan agar Ibu Dina dapat menikmati masa purnabakti dengan penuh kesehatan, kebahagiaan, dan keberkahan.

Ibu Dina kemudian menyampaikan pidato singkat sebagai bentuk ungkapan terima kasih kepada keluarga besar FISIP. Ia menyampaikan rasa syukur karena telah diterima dengan baik selama mengabdi di FISIP dan memohon maaf kepada seluruh pihak apabila terdapat kekurangan selama menjalankan tugas.

Acara purnabakti diakhiri dengan pemberian kadeudeuh dan piagam penghargaan dari Dekan FISIP kepada Bu Dina. Selain itu, Dr. Nurmawan, dosen Jurusan Sosiologi, turut memberikan buku berjudul Benteng Muslimah sebagai bentuk penghormatan dan kenang-kenangan.

Melalui kegiatan ini, FISIP UIN Bandung menegaskan komitmennya sebagai ruang akademik yang tidak hanya mendorong pemikiran kritis terhadap isu-isu global, tetapi juga merawat nilai kebersamaan di lingkungan fakultas. FDF #34 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tradisi akademik sekaligus memberikan apresiasi kepada sivitas akademika yang telah mengabdi bagi FISIP. [Bimo/Siti/Iqbal]

Share This Article